1. Surat Pindah dari Kecamatan Asal
2. Melapor ke Ketua RT tujuan (dibuktikan dengan tanda tangan & Stempel Ketua RT. di bagian belakang surat pindah)
3. Melapor ke Kelurahan Tujuan (dibuktikan dengan tanda tangan & Stempel Kelurahan di bagian belakang surat pindah)
4. Cetak Kartu Keluarga di Kecamatan tujuan (Membawa Surat Pindah yang sudah diketahui RT dan Kelurahan)