Jenis, Persyaratan dan Alur Pelayanan Kelurahan Teritip

“Semua Jenis Pelayanan Kami, Tidak di Pungut Biaya( GRATIS )”

NO

JENIS PELAYANAN

PERSYARATAN

1.

KTP Pemula

(Langsung Capil)

  1. Membawa Fotokopi KK
  2. Rekam KTP El di Capil

            ---------------> Capil Balikpapan

2.

KTP Hilang

  1. Fotokopi KK
  2. Laporan kehilangan dari Kepolisian
  3. Cetak KTP di Kecamatan

         Kepolisian/Polsek -----------> Kecamatan/Capil Balikpapan

3.

Perubahan Data Kartu Keluarga

  1. Surat Pengantar RT
  2. Asli dan Fotokopi KK
  3. Fotokopi  Berkas pendukung  seperti : Fotokopi  Akte Kelahiran/Surat Nikah/Surat Kematian/Ijazah terakhir/Putusan Pengadilan (tergantung jenis perubahan data)

          RT --------> Kelurahan --------> Kecamatan/Capil Balikpapan

4.

Surat Pindah Datang Penduduk

(Tanpa Pengantar RT dan Kelurahan)

  • Proses Pindah keluar Daerah 
  1. Asli dan Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  2. Langsung ke Disdukcapil Kota Balikpapan

            ----------------> Capil Balikpapan

   
  • Proses Datang dari luar Daerah
  1. Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari daerah Asal
  2. Melampirkan surat pernyataan tidak keberatan pemakaian alamat dalam dokumen kependudukan yang menyantumkan alamat yang bukan rumah pribadi.
  3. Langsung ke Disdukcapil Kota Balikpapan
             ----------------> Capil Balikpapan

 

 

 
  • Proses Pindah Datang dalam Kota Balikpapan
  1. Asli dan Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  2. Datang ke Kecamatan Asal (Kecamatan Asal mengeluarkan Surat Keterangan Pindah)
  3. Datang ke Kecamatan Tujuan (Menyerahkan Surat Keterangan Pindah dari Kecamatan Asal)
             Kecamatan Asal -------------> Kecamatan Tujuan

5.

Surat Pengantar Kematian

  1. Surat Pengantar Ketua RT,
  2. Asli dan Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Almarhum
  3. fotokopi KTP Pelapor
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kematian (meninggal di rumah). (Klik disini)
  5. Surat Pernyataan Belum Pernah dibuatkan Akte Kematian. (Klik disini)
  6. Asli dan Fotokopi Surat keterangan kematian dari rumah sakit (meninggal di Rumah Sakit)
  7. Asli dan Fotokopi Surat keterangan dari kepolisian  (Meninggal Kecelakaan)
  8. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan kematian dari Puskesmas (meninggal di rumah)

            RT -------------> Kelurahan -------------> Capil Balikpapan

6.

Surat Pengantar Akte Kelahiran

(Langsung Capil)

  1. Fotokopi Kartu keluarga, 
  2. Fotokopi KTP Orang Tua
  3. Fotokopi Surat Kelahiran Dari Bidan/Rumah Sakit.
  4. Buku KIA
  5. Fotokopi Surat Nikah
  6. Surat Pernyataan Kelahiran
  7. Fotokopi Akte Kelahiran Kakak kandung

            ---------------> Capil Balikpapan

7.

Surat Pengantar Nikah

  1. Surat Pengantar RT,
  2. Fotokopi Kartu keluarga,  Fotokopi KTP yg nikah
  3. Surat Pernyataan Belum Menikah. (Klik disini)
  4. Fotokopi Akte Kelahiran/Ijazah (maksimal ijazah SLTA)
  5. Fotokopi Akte Cerai (Bagi Duda/Janda Cerai)
  6. Fotokopi Surat Kematian pasangan sebelumnya (Bagi Duda/Janda mati).
  7. Fotokopi Kartu Imunisasi  (bagi wanita)
  8. 2 (dua) lembar Pass Photo  berwarna ukuran 3x4 cm 

            RT ----------> Kelurahan ----------> KUA/Capil

8.

Surat Pernyataan Ahli Waris

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotokopi Akte Kematian
  3. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Pewaris dan Ahli Waris
  4. Fotokopi Buku Nikah Pewaris
  5. Fotokopi Akte Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah Ahli Waris
  6. Fotokopi KTP saksi 2 orang  
  7. Silsilah  keluarga.

            RT ----------> Kelurahan ----------> Kecamatan

9.

Surat Keterangan Bertempat tinggal Sementara (Online)

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotokopi KK dan KTP
  3. Pass Photo warna 3x4, 2 lembar

           RT -----------------> Kelurahan

10.

Surat  Keterangan dan Surat Pengantar

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotokopi KTP dan Kartu keluarga
  3. Fotokopi berkas pendukung lainnya
  4. Surat Pernyataan yang bersangkutan

             RT -----------------> Kelurahan

11.

Berkas yang harus ditandatangani Lurah

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  3. Fotokopi berkas pendukung lainnya
  4. Berkas yang telah ditandatangani lengkap oleh pemohon dan pihak  terkait

            RT -----------------> Kelurahan